Portal Resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Kontak · Layanan Pengaduan

Tentang Kami

Profil Kelembagaan

Dasar hukum, tugas, wewenang, dan struktur pengawasan pemilu di Provinsi Riau.

Kedudukan & Dasar Hukum

Siapa Bawaslu Provinsi Riau

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di wilayah Provinsi Riau. Kedudukan, tugas, dan wewenang Bawaslu diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum beserta peraturan turunannya, serta bersifat hierarkis dengan Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Riau.

Wewenang

Cakupan Kewenangan Pengawasan

A

Pengawasan Tahapan

Mengawasi seluruh tahapan pemilu, dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi hasil di tingkat provinsi.

B

Penanganan Pelanggaran

Menerima laporan/temuan, melakukan kajian, dan meneruskan sesuai kewenangan kepada instansi terkait.

C

Penyelesaian Sengketa Proses

Memfasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta atau antara peserta dengan penyelenggara.

D

Koordinasi Kelembagaan

Berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, serta aparat penegak hukum pemilu.

E

Pengawasan Partisipatif

Melibatkan masyarakat sipil dan pemantau pemilu dalam pengawasan tahapan di lapangan.

F

Pelaporan & Akuntabilitas

Menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala kepada Bawaslu RI dan publik.

Struktur

Cakupan Wilayah Pengawasan

Bawaslu Provinsi Riau membawahi Bawaslu tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah Provinsi Riau, didukung jajaran pengawas ad hoc pada setiap tahapan pemilu.